Ahad 23 Jun 2024 08:15 WIB

Jelang Sidang Praperadilan, Keluarga dan Kuasa Hukum Yakin Pegi Setiawan Bisa Bebas

Pengacara menyebut penyidik punya bukti lemah dalam penetapan Pegi jadi tersangka.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Israr Itah
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Foto: Dok Republika
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Jelang sidang praperadilan, pihak keluarga dan kuasa hukum Pegi Setiawan meyakini tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 silam dapat bebas dari tuduhan. Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung pada Senin (24/6/2024).

Hal tersebut diungkapkan adik kandung Pegi, Lusiana. Dia yakin, sidang praperadilan itu bisa membuktikan bahwa kakaknya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Baca Juga

"Dalam sidang praperadilan itu, kami optimistis bakal menang karena Pegi tidak melakukan itu (pembunuhan). Pegi tidak terlibat," kata Lusiana, Sabtu (22/6/2024).

Lusiana pun berharap sidang praperadilan itu bisa berjalan dengan lancar. Dia juga berharap keadilan bsia berpihak pada kakaknya.