REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Jelang sidang praperadilan, pihak keluarga dan kuasa hukum Pegi Setiawan meyakini tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 silam dapat bebas dari tuduhan. Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung pada Senin (24/6/2024).
Hal tersebut diungkapkan adik kandung Pegi, Lusiana. Dia yakin, sidang praperadilan itu bisa membuktikan bahwa kakaknya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Dalam sidang praperadilan itu, kami optimistis bakal menang karena Pegi tidak melakukan itu (pembunuhan). Pegi tidak terlibat," kata Lusiana, Sabtu (22/6/2024).
Lusiana pun berharap sidang praperadilan itu bisa berjalan dengan lancar. Dia juga berharap keadilan bsia berpihak pada kakaknya.
Ibu kandung Pegi, Kartini, juga yakin anaknya bisa bebas dari tuduhan sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky. "Anak saya tidak salah. Semoga Pegi bisa segera bebas," kata Kartini berharap.
Hal senada diungkapkan salah seorang kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani. Dia yakin hakim akan membebaskan kliennya karena lemahnya bukti yang dimiliki penyidik dalam penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Saya yakin 99 persen bahwa Pegi bisa bebas karena bukti yang dimiliki polisi sangatlah lemah," ujar perempuan yang akrab disapa Yanti tersebut.
Pegi ditangkap di Bandung pada 21 Mei 2024. Polisi menyatakan Pegi merupakan DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016. Polisi pun lantas menetapkan Pegi sebagai tersangka kasus tersebut.