REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Jelang sidang praperadilan, pihak keluarga dan kuasa hukum Pegi Setiawan meyakini tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 silam dapat bebas dari tuduhan. Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung pada Senin (24/6/2024).
Hal tersebut diungkapkan adik kandung Pegi, Lusiana. Dia yakin, sidang praperadilan itu bisa membuktikan bahwa kakaknya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Dalam sidang praperadilan itu, kami optimistis bakal menang karena Pegi tidak melakukan itu (pembunuhan). Pegi tidak terlibat," kata Lusiana, Sabtu (22/6/2024).
Lusiana pun berharap sidang praperadilan itu bisa berjalan dengan lancar. Dia juga berharap keadilan bsia berpihak pada kakaknya.