Berhubungan badan selama di Tanah Suci boleh dilakukan selama tidak dalam keadaan berihram. Namun, bagi jamaah haji yang sudah melafalkan niat berhaji dilarang menggauli suami atau istri karena terikat larangan.
Konsultan Ibadah Haji Daerah Kerja Madinah, KH Wazir Ali saat berbincang santai mengungkapkan hukum berhubungan badan bagi jamaah yang sudah berniat berhaji. "Berat hukumannya," kata Kiai Wazir di Kota Mekkah.
Karena terikat larangan ihram, Kiai Wazir mengingatkan jamaah untuk menahan diri. Karena jika melanggar jamaah harus dikenakan denda yang nilainya tidak main-main. "Bisa kena dam satu ekor unta," kata Wazir Ali.
![photo](https://static.republika.co.id/uploads/images/headline_slide/085326600-1686124412-830-556.jpg)
Namun, Kiai Wazir berkata, setelah jamaah menjalani seluruh proses ibadah haji. Mulai dari umroh wajib, wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, lempar jumroh Aqobah dan lontar jumroh Ula, Wustho, dan Aqobah yang disempurnakan dengan tawaf Ifadah lalu bertahalul, larangan ihram sudah gugur. "Silakan boleh (kalau hubungan suami istri)," kata Kiai Wazir.
Sebagai informasi, jamaah haji Kloter 1 gelombang pertama yang tiba di Madinah pada 12 Mei 2024 sudah menjalani proses rangkaian ibadah haji. Jamaah gelombang pertama sudah mulai dipulangkan ke Tanah Air secara berangsur-angsur.
Sementara jamaah haji gelombang kedua akan dipindahkan dari Makkah ke Madinah pada Rabu, 26 Juni 2024. Jamaah akan berada di Madinah selama delapan hari sebelum dipulangkan ke Tanah Air.