REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute mempertanyakan motif pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Alex menganggap bahwa OTT adalah sekedar hiburan.
Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha menegaskan pernyataan itu sebetulnya merefleksikan bagaimana Alex menjalankan pekerjaan di KPK. "Artinya selama ini, ketika penyelidik dan penyidik memperhitungkan proses penegakan hukum yang mempengaruhi nasib orang lain, penyelidik dan penyidik mempertaruhkan keselamatannya di lapangan saat menggelar operasi tangkap tangan, serta bagian pencegahan mengukur dampaknya, Alex melihatnya semata hanya hiburan sehari-sehari yang diadakan hanya untuk memenuhi timesheet harian ketika masuk kantor," kata Praswad dalam keterangannya pada Selasa (25/6/2024).
Atas pernyataan Alex, Praswad menilai semakin jelas alasan kemunduran kinerja KPK secara sangat signifikan. Praswad menyebut alih-alih mencari metode terbaik dan paling efektif memberantas korupsi, Alexander Marwata hanya melihat jerih payah rekan-rekan penyelidik dan penyidik di KPK di lapangan sebagai hiburan dan senda gurau belaka. "Ini mengonfirmasi bahwa Alex memang menghindari salah satu strategi ampuh KPK secara sengaja," ujar Praswad.
Praswad menegaskan OTT bersifat tidak dapat diarahkan dan tidak bisa diduga aliran uangnya akan kemana. Sebab berkaitan dengan pemberian kepada pejabat yang tidak bisa ditebak aktor-aktor intelektual dibelakangnya.
OTT juga menurut Praswad terbukti menimbulkan efek jera pada perilaku penyelenggara negara dan secara signifikan mengurangi praktek korupsi. Sebab dipertunjukkan secara kongkret dan nyata konsekuensi yang akan diterima oleh pelaku koruptor jika tetap melakukan praktek korupsi akan ditangkap KPK.
"Pertanyaannya, apakah motif dari statement Alexander Marwata tersebut? Apakah memang sedang ada praktek suap menyuap mega korupsi yang sedang berlangsung, sehingga didengung-dengungkan tidak boleh ada OTT oleh KPK? Dewas perlu melihat rangkaian ini secara komprehensip dan memerintahkan adanya pemeriksaan segera atas segala himbauan dan saran agar KPK berhenti menggelar praktek operasi tangkap tangan," ujar Praswad.