Selasa 25 Jun 2024 14:00 WIB

Alasan Mengapa Judi Online Marak di Indonesia Menurut Studi

Kriminolog tawarkan tiga pendekatan pencegahan kejahatan judi online yang marak.

Red: Andri Saubani
 Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sebanyak 2,1 juta situs web untuk memberantas perjudian dalam jaringan atau online di Indonesia.
Foto:

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto pada 14 Juni 2024. Satgas Pemberantasan Perjudian Daring juga diperkuat 26 anggota Bidang Pencegahan yang diemban pejabat berwenang lintas kementerian/lembaga, mulai dari Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, hingga TNI dan Polri.

Satgas Pemberantasan Perjudian Daring pun mengajak seluruh komponen strategis yang ada di tengah masyarakat Indonesia, mulai dari tokoh masyarakat hingga akademisi, untuk ikut berperan mencegah sekaligus menindak praktik judi online.

"Intinya adalah kami ingin mengajak seluruh komponen strategis yang ada di masyarakat untuk ikut bersama-sama melakukan pencegahan dan penindakan terhadap praktik judi online," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) sekaligus Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online Muhadjir Effendy kepada wartawan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Sejalan dengan hal tersebut, satuan tugas yang biasa disebut Satgas Judi Online itu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengarahan tentang Pencegahan Perjudian Daring di Kantor Kemenko PMK dengan mengundang perwakilan komponen strategis itu, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan organisasi sosial, dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai wadah yang mengoordinasikan langkah dalam mencegah sekaligus menindak judi online.

"Hadir tadi dari semua unsur agama yang ada di Indonesia, mulai dari Islam sampai Konghucu, ada Buddha, Hindu, kemudian Katolik, Kristen. Kemudian, ada pula dari unsur masyarakat, ada PGRI, ada MUI, ada Dewan Masjid, ada Forum Rektor, dan seterusnya," kata Muhadjir.

Menurut dia, keikutsertaan beragam pihak tersebut bernilai penting untuk mengupayakan pencegahan dan penindakan terhadap judi online yang sudah sangat meresahkan dan membahayakan keutuhan bangsa Indonesia. "Judi online ini sudah sangat-sangat meresahkan dan sangat membahayakan untuk keutuhan bangsa kita ini," kata dia.

Pekan lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi meminta seluruh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP) untuk memutus akses komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online. Budi Arie yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Satgas Pencegahan Pemberantasan Perjudian Daring, meminta NAP untuk melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online, terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina.

"Semua upaya kita lakukan untuk pemberantasan judi online," ucap Budi Arie, Ahad lalu.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP), dengan nomor surat B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024. Dalam surat tersebut, Budi Arie meminta tindakan pemutusan akses harus dilakukan dalam waktu paling lambat 3x24 jam sejak surat itu ditandatangani.

"Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani," bunyi surat tersebut.

Adapun jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif. NAP juga diminta untuk melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.

photo
Infografis empat syarat terjadinya judi. - (Dok Republika)

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement