Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan, para ulama saling berselisih pendapat apakah wali termasuk syarat sah nikah atau tidak. Menurut Imam Malik, yang dikutip oleh Asyhab, sesungguhnya tidak ada nikah tanpa wali dan sesungguhnya wali adalah salah satu syarat sah nikah. Imam Syafii setuju dengan pendapat tersebut.
Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, Zufar, asy-Syu'bi, dan az-Zuhri, boleh hukumnya seorang wanita melakukan akad tanpa wali asalkan calon suaminya sekufu dan sepadan. Sementara, Imam Dawud membedakan antara wanita yang berstatus gadis dengan wanita yang berstatus sudah janda.
Menurut Imam Dawud, untuk wanita yang masih berstatus gadis disyaratkan harus ada wali dan untuk wanita yang berstatus janda tidak disyaratkan ada wali. Ibnu Qasim mengutip versi pendapat yang keempat dari Imam Malik tentang masalah wali, persyaratan wali hukumnya sunah, bukan fardhu.
Menurut Imam Malik, waris mewarisi antara pasangan suami istri tanpa perlu syarat wali. Seorang wanita boleh diwakilkan kepada seorang lelaki untuk menikahkannya.
Namun, Imam Malik juga menganjurkan agar seorang janda meminta kepada walinya untuk menikahkan dirinya. Ini artinya, menurut Imam Malik, dalam pernikahan wali hanya sebagai syarat kesempurnaan saja, bukan syarat sah.