REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Pengacara Pegi Setiawan, Insank Nasruddin menilai, hasil psikologi forensik kliennya tidak dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016. Ia menilai, jawaban Polda Jabar pada sidang praperadilan kemarin tak berarti apa-apa dalam konteks tindak pidana.
"(Hasil tes psikologi forensik) itu tidak bisa membuktikan," ucap dia di sela-sela sidang praperadilan di PN Bandung, Rabu (3/7/2024).
Insank mengatakan, bukti dalam kasus pidana harus terang benderang. Namun, apabila hanya berdasarkan tes psikologi, hal tersebut dinilai sangat subjektif.
Terkait perubahan wajah Pegi Setiawan saat ditunjukkan foto korban saat tes psikologi, ia mengatakan, tidak bisa dijadikan bukti dalam perkara. Sebab, hukum pidana harus dilengkapi dengan bukti yang terang benderang.
Ia pun menilai, jawaban dari tim hukum Polda Jabar yang menyebut foto Pegi Setiawan tahun 2016 dicocokkan dengan data Disdukcapil Cirebon identik merupakan hal keliru. Seharusnya, foto Pegi Setiawan dibandingkan dengan foto Pegi Perong. "Kalau mau bandingkan dengan data Pegi Perong," kata dia.
Serangan bertubi-tubi dari Polda Jabar untuk Pegi. Baca di halaman selanjutnya.