Kamis 04 Jul 2024 15:03 WIB

Polda Ingatkan Pengacara Pegi Setiawan: Jangan Salahkan Ahli atau Penyidik

Polda Jabar menghadirkan saksi ahli Prof Agus Surono di sidang Praperadilan Pegi.

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Kabidhum Polda Jabar Kombespol Nurhadi Handayani dari tim kuasa hukum Polda Jabar menyampaikan keterangan pers usai sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/7/2024). Sidang praperadilan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky kali ini, tim kuasa hukum Polda Jabar, selaku termohon praperadilan menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Pancasila Jakarta yaitu Agus Surono.
Foto:

Ia mengatakan tiga alat bukti dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan sudah ada mulai dari saksi, surat hingga ahli.

Nurhadi pun merasa ahli bersikap independen tidak seperti yang disampaikan kuasa hukum bahwa ahli tidak independen.

"Saya nggak ada apa-apa.  Saya nggak pernah merasa seperti itu," kata dia.

Penjelasan saksi ahli

Guru besar ahli pidana Universitas Pancasila, Jakarta Agus Surono mengungkapkan penetapan tersangka dalam kasus pidana minimal harus memiliki dua alat bukti dari tiga alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP. Alat bukti yang dimaksud yaitu keterangan saksi, saksi ahli, dan surat.

Prof Agus Surono menjelaskan alat bukti keterangan saksi yaitu saksi yang mendengar, mengetahui suatu peristiwa pidana. Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saksi tidak selalu yang melihat dan mengetahui tindak pidana.

"Berdasarkan putusan MK tidak selalu saksi yang melihat dan mengetahui ada tindak pidana itu terkait pidana. Lalu saksi itu satu orang saksi tidak dikualifikasi satu alat bukti," ucap dia menjawab pertanyaan termohon Polda Jabar, Kamis (4/7/2024).

Selain itu keterangan ahli, ia mengatakan dapat dijadikan alat bukti. Keterangan ahli, Prof Agus mengatakan harus memiliki kualifikasi di bidang tertentu.

"Di bidang penyidikan ahli yang dihadirkan forensik, ahli bahasa digital pidana dan seterusnya itu dikualifikasi ahli," ungkap dia.

Terkait alat bukti surat, ia mengatakan di pasal 187 KUHAP disebutkan bentuknya apapun selama memenuhi kualifikasi. Ia melanjutkan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti dari tiga alat bukti sudah terpenuhi.

"Penetapan tersangka berdasarkan pada dua alat bukti dari tiga tadi sudah terpenuhi maka penetapan tersangka adalah sah," kata dia.

Sebelumnya, tim hukum Polda Jabar memberikan jawaban terhadap gugatan yang dilakukan kuasa hukum terhadap penetapan status tersangka Pegi Setiawan. Mereka mengatakan penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi, saksi ahli dan surat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement