Ia menambahkan, sifat kebinatangan yang selalu curiga, menyebarkan informasi yang tidak benar, fitnah, rakus, tamak dan ambisi yang tidak terkenadlikan.
"Juga tidak mau melihat kenyataan hidup, tidak mempan diberi nasihat, tidak mampu mendengar teguran dan lain-lain. Itu semua merupakan sifat-sifat tercela dalam pandangan Islam," katanya.
BACA JUGA: Kisah Pengorbanan Wanita Hebat Hubbabah Khodijah Istri alm Abuya Hasan Baharun Dalwa
Pada Rabu (3/7/2024), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Pemecatan terkait kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan. Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.