Kamis 11 Jul 2024 13:17 WIB

Pemberi Perintah Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Ditangkap, Pelaku adalah Bulang

Jumlah tersangka pembakar rumah wartawan di Karo menjadi tiga orang.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Kondisi rumah wartawan yang terbakar di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Selasa (2/7/2024). Tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polres Tanah Karo masih mengusut pemicu kebakaran rumah milik wartawan yang menewaskan empat orang korban pada Kamis (27/6/2024) lalu, serta memeriksa 16 saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian tersebut.
Foto: ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Kondisi rumah wartawan yang terbakar di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Selasa (2/7/2024). Tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polres Tanah Karo masih mengusut pemicu kebakaran rumah milik wartawan yang menewaskan empat orang korban pada Kamis (27/6/2024) lalu, serta memeriksa 16 saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN — Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap inisial B alias Bulang terkait kasus pembakaran di Kabanjahe, Kabupaten Karo, yang membuat wartawan Tribrata TV  Rico Sempurna Pasaribu (RSP) tewas.

Kapolda Sumut Inspektur Jenderal (Irjen) Agung Setya Imam Effendi mengatakan B adalah orang yang memberikan perintah kepada tersangka RAS dan YST untuk melakukan pembakaran rumah yang berujung pada tewasnya satu keluarga itu.

Baca Juga

“Kita (Polda Sumut) sudah menetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu,” kata Irjen Agung dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (11/7/2024).
 
Penangkapan B, kata Irjen Agung menambah jumlah tersangka menjadi tiga orang dalam kasus tersebut. Pekan lalu, tim kepolisian dari Polda Sumut, bersama-sama Polres Tanah Karo, sudah menggelendang RAS dan YST ke sel tahanan setelah sembilan hari pengejaran.
 
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Hadi Wahyudi menerangkan peran B dalam kasus nahas tersebut. Dikatakan B adalah orang yang memerintahkan RAS dan YST untuk melakukan pembakaran terhadap rumah tinggal korban Rico.
 
“Bahwa tersangka inisial B ini, adalah orang yang memerintahkan tersangka lainnya, RAS dan YST untuk melakukan aksinya membakar rumah korban,” begitu ujar Hadi.
 
Tersangka B, juga yang memberikan uang kepada RAS senilai RP 130 ribu untuk membeli bensin. “Uang pembelian bensin dan solar Rp 130 ribu itu diserahkan B kepada RAS. Lalu B memerintahkan YST membakar rumah korban,” begitu ujar Hadi.
 
 
 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement