REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap sejumlah tersangka dalam kasus pengeroyokan kamerawan televisi, Bodhiya Vimala Sucitto, saat meliput persidangan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Kamis (11/7/2024). Diketahui pada Kamis lalu suasana sempat rusuh setelah putusan terhadap SYL dibacakan oleh hakim.
"Sudah diamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau pengeroyokan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin (15/7/2024).
Ade Ary menjelaskan kedua tersangka yaitu MNM (54) dan S (49) diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban, MNM berperan memukul. "Dua orang tersebut telah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak tanggal 13 Juli telah dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang ataupun barang sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP," ujarnya.
Menurut Ade Ary, saat membuat laporan polisi, korban membawa dua barang bukti untuk didalami oleh penyidik. Dua barang bukti itu adalah rekaman video dan kamera digital.
Selain mendalami dua barang bukti itu, penyidik juga langsung melakukan pemeriksan korban, saksi-saksi dan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).
"Di awali pemeriksaan korban, saksi-saksi yang ada di TKP, penyelidik datangi TKP, melakukan pengecekan di TKP, mencari CCTV dan sebagainya," kata Ade Ary.
JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan… pic.twitter.com/Ej2Ufo6ug6
— Republika.co.id (@republikaonline) May 2, 2024