Senin 15 Jul 2024 14:28 WIB

Anggota Polisi di NTB Diproses Propam Usai Dilaporkan Hamili Perempuan di Luar Nikah

Kasus dugaan polisi hamili perempuan di luar nikah ini sudah masuk tahap penyelidikan

Oknum polisi (ilustrasi)
Foto: [ist]
Oknum polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK -- Anggota polisi berpangkat brigadir dengan inisial MN diduga telah menghamili seorang perempuan berinisial WO dari hasil hubungan asmara di luar nikah. Kasus ini telah diproses di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangani kasus oknum

Perwira Administrasi 1 Subbidang Pengamanan Internal Polri (Paminal) Propam Polda NTB Ipda Gde Aris Chandra melalui sambungan telepon dari Mataram, Senin, membenarkan adanya penanganan kasus Brigadir MN yang berasal dari laporan aduan tersebut.

Baca Juga

"Iya, kasusnya memang kami tangani dan sudah berjalan di tahap penyelidikan," kata Aris.

Karena melihat tugas dari Brigadir MN di Lombok Timur, kata dia, Polda NTB melimpahkan kasus tersebut ke Polres Lombok Timur. "Jadi, dari penyelidikan kami terungkap adanya indikasi pelanggaran etik Polri. Makanya, tindak lanjut penanganan kami limpahkan ke Polres Lombok Timur," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan bahwa pelimpahan penanganan kasus tersebut kini sudah masuk ke Seksi Propam Polres Lombok Timur. "Jadi, pelimpahannya bukan kepada kami karena ini berkaitan dengan etik Polri, langsung ke propam," ucap Dharma.

Sebelum akhirnya mengadukan kasus ini ke Polda NTB, WO yang dikonfirmasi mengaku bahwa Polres Lombok Timur pernah mencoba untuk membantunya menyelesaikan persoalan ini secara mediasi.

Namun, dari hasil mediasi, WO yang kini hamil 3 bulan mengatakan bahwa terlapor Brigadir MN tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap WO.

"Karena dia (terlapor) tidak mau tanggung jawab, saya lanjut buat surat pengaduan ke Kepala Bidpropam Polda NTB," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement