Senin 15 Jul 2024 16:57 WIB

Empat Mantan Pegawai yang 'Disingkirkan' Firli Daftar Capim KPK, Ada Novel Baswedan?

IM57+ mengimbau orang-orang berintegritas untuk mendaftar capim KPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan besama Koalisi Masysrakat Sipil Anti Korupsi menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute mengungkapkan ada empat anggotanya yang mendaftar calon pimpinan (capim) KPK 2024-2029. Mereka yang dipaksa keluar dari KPK karena 'disingkirkan' mantan ketua KPK Firli Bahuri tersebut bersedia mendaftar karena ingin KPK dihuni orang yang rekam jejaknya baik.

Para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute mengungkapkan ada empat anggotanya yang mendaftar Calon Pimpinan KPK 2024-2029. Mereka bersedia mendaftar karena ingin KPK dihuni orang yang rekam jejaknya baik.

Baca Juga

"Untuk itu, pada saat ini, terdapat empat calon eks KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang mendaftar," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha kepada wartawan, Senin (15/7/2024).

Praswad menyampaikan para mantan pegawai KPK tak bisa diam saja menyaksikan citra KPK terus anjlok. Mereka akhirnya bersedia berkompetisi dalam bursa pemilihan capim KPK demi memulihkan nama baik KPK. "Ini sebagai bentuk komitmen kami bahwa KPK harus diisi oleh orang berintegritas," kata Praswad.

Keempat orang yang dimaksud itu ialah mantan Deputi PIPM (Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat) KPK Herry Muryanto, mantan Direktur Dikyanmas KPK, Giri Suprapdiono, mantan Kepala Training ACLC KPK Hotman Tambunan, dan eks Kabag Rumah Tangga KPK Arien Marttanti Koesniar.

Selain itu, Praswad menghimbau orang-orang berintegritas untuk mendaftar pada kesempatan akhir ini. Praswad sebenarnya berencana mendaftar tetapi terkendala syarat usia minimal 50 tahun. Syarat ini pula yang 'mengganjal' mantan penyidik KPK Novel Baswedan tidak bisa mendaftar. Novel kini diketahui berusia 47 tahun. Gugatan Praswad Dkk ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalan syarat usia juga belum membuahkan hasil.

"Kami pun berencana mendaftar tetapi sampai hari ini belum ada putusan MK yang sudah kami ajukan beberapa bulan yang lalu diadili oleh MK," ujar Praswad.

photo
Kontroversi Firli Bahuri - (Infografis Republika)

Masa pendaftaran tidak diperpanjang. Baca di halaman selanjutnya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement