Kamis 18 Jul 2024 17:08 WIB

PDIP Yakin PTUN akan Putuskan KPU tidak Sah Terima Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres

PDIP gugat KPU ke PTUN terkait pendaftaran Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Red: Andri Saubani
Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jakarta.
Foto:

KPU RI melalui kuasa hukumnya, Saleh, juga optimistis menang melawan gugatan PDIP di PTUN Jakarta terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam Pilpres 2024. Menurut Saleh, materi gugatan PDI Perjuangan telah selesai di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

"Dengan adanya putusan MK itu, PTUN ini sebenarnya tidak berwenang. Itu yang sudah kami ajukan eksepsi terkait dengan kewenangan absolut bahwa PTUN Jakarta ini tidak berwenang mengadili perkara yang pernah diadili di MK," ujar Saleh saat ditemui di PTUN Jakarta, Kamis.

Saleh menganggap gugatan PDI Perjuangan di PTUN terkait dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka memiliki kemiripan dengan dalil-dalil permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ketika menggugat hasil pilpres di MK.

"Ini sudah dilakukan penilaian oleh Mahkamah Konstitusi. Namun, kemudian dari penggugat (PDI Perjuangan) masih membawa persoalan ini di PTUN Jakarta," ucap Saleh.

Di samping itu, kata dia pula, pihak yang berhak mengajukan gugatan terkait dengan sengketa proses pemilu ialah pasangan calon, bukan partai politik. Hal tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Selama proses berlangsung mulai dari awal pendaftaran sampai ke ujung penetapan atau putusan yang dilakukan oleh MK, tidak ada yang mengajukan keberatan terkait dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka," tuturnya.

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement