Sabtu 20 Jul 2024 05:20 WIB

Driver dan Awkarin Sudah Jalani Mediasi, Asosiasi Minta Gojek Cabut Sanksi Putus Mitra

Gojek juga mengakui mediasi antara Fikri Kharisma dan Awkarin berjalan baik.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Andri Saubani
Mediasi antara influencer, Karin Novilda dengan mantan driver Gojek Fikri Kharisma.
Foto: Tangkapan layar
Mediasi antara influencer, Karin Novilda dengan mantan driver Gojek Fikri Kharisma.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono meminta Gojek mencabut sanksi putus mitra terhadap driver ojek online (ojol) Fikri Kharisma yang berselisih dengan selebgram, Karin Novilda atau Awkarin. Igun menilai Gojek tak seharusnya langsung memutus status mitra Fikri.

"Atas kasus yang terjadi kepada rekan kami dari mitra Gojek, Garda Indonesia menyesalkan telah terjadinya tindakan sewenang-wenang dari perusahaan aplikator yang memutus sepihak mitranya atas dasar laporan sepihak konsumen," ujar Igun saat dihubungi Republika di Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Baca Juga

Igun menyebut Gojek selama ini lebih pro kepada konsumen daripada mitranya yang telah memberikan sumbangsih pendapatan perusahaan sangat besar. Igun mengatakan driver ojol seringkali dirugikan saat terjadi persoalan di lapangan, meski terkadang kesalahan berasal dari konsumen.

"Contoh ada mitra menegur penumpang menolak menggunakan helm, karena tersinggung ditegur, penumpang malah memberikan bintang satu dan melaporkan tidak baik kepada perusahaan Gojek," ucap Igun.

Oleh karena itu, Igun meminta Gojek meninjau kembali keputusan mencabut status Fikri dari mitra Gojek. Igun menilai Gojek harus mempertimbangkan penjelasan Fikri terkait peristiwa tersebut.

"Atas perkara yang menimpa rekan kami, mitra Gojek, Fikri Kharisma, Gojek perlu mengundang dua belah pihak agar memberikan klarifikasi dan memberikan kesempatan Fikri melakukan klarifikasi pembelaan diri atau naik banding, karena menyangkut nafkah dari seseorang untuk keluarganya agar dapat tetap bekerja," sambung Igun.

Igun menambahkan sejumlah kasus keputusan sepihak aplikator merupakan bukti abainya pemerintah terhadap para driver ojol. Igun mengatakan negara belum hadir menengahi hubungan mitra dengan aplikator yang dibuktikan belum adanya payung hukum yang melindungi para mitra tersebut.

"Akibatnya timbul kesewenang-wenangan perusahaan aplikator untuk melakukan putus mitra sepihak kapan pun, bahkan rating bintang 1 berujung suspensi akun, pihak mitra tidak bisa membela diri," kata Igun.

photo
Aturan tarif baru ojek online berlaku paling lambat 29 Agustus 2022. - (Tim Infografis Republika.co.id)

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement