Kamis 25 Jul 2024 15:10 WIB

Pemerintah Indonesia Berikan Fasilitas Golden Visa untuk Shin Tae-yong

Shin menerima langsung Golden Visa pertama dari Jokowi pada acara di Jakarta.

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong.
Foto: AP Photo/Thanassis Stavrakis
Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelatih Tim Nasional Indonesia Shin Tae-yong mendapatkan fasilitas Golden Visa pertama dari pemerintah Indonesia. Shin menerima langsung fasilitas Golden Visa itu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada acara Grand Launching Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/7/2024).

"Kita juga ingin global talent itu banyak masuk ke Indonesia dan berkarya dan memberikan manfaat kepada negara kita," kata Jokowi saat memberikan keterangan setelah menghadiri Grand Launching Golden Visa di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Presiden Jokowi pun memberikan alasan pertimbangan Coach STY, sapaan akrab dari Shin Tae-yong, mendapatkan fasilitas Golden Visa pertama itu. Menurut Presiden, warga negara asing (WNA) yang mendapat fasilitas Golden Visa harus diseleksi dengan mempertimbangkan seberapa besar manfaatnya bagi Negara.

"Kita harapkan dapat memberikan manfaat nasional sebanyak-banyaknya diseleksi. Tadi saya tegaskan jangan sampai justru orang-orang yang tidak bermanfaat bagi Negara kita masuk, enggak, harus diseleksi seketat mungkin," kata Presiden.

Jokowi mengatakan fasilitas Golden Visa diluncurkan untuk mempermudah pelayanan izin tinggal kepada WNA yang merupakan investor maupun talenta global yang ingin berkarya di Indonesia. Golden Visa merupakan bentuk baru dari visa rumah kedua (Second Home Visa) yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria.

Investor asing pemegang Golden Visa dapat memiliki izin tinggal di Indonesia selama lima hingga 10 tahun, dengan persyaratan jumlah investasi tertentu. Pemerintah memberikan kesempatan kepada WNA perorangan yang ingin mendapat Golden Visa untuk mendapatkan izin tinggal selama lima tahun dengan menyetor dana investasi sebesar 350 ribu dolar AS.

Selanjutnya, WNA yang merupakan investor atau ingin mendirikan perusahaan itu harus menyetor dana investasi sebesar 2,5 juta dolar AS untuk mendapatkan izin tinggal selama 5 tahun.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement