Rabu 21 Feb 2024 13:14 WIB

Kejati Jabar Mengaku Masih Susun Dakwaan Kasus Pembunuhan Subang

Tiga berkas perkara masih dikoordinasikan dengan penyidik dan penuntut umum.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Sidang perdana gugatan praperadilan sejumlah tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, dengan korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, hanya dihadiri para kuasa hukum dipimpin hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (11/12/2023). Tim kuasa hukum tersangka Mimin, Arighi dan Abi menantikan jawaban dari Polda Jawa Barat terkait alasan penetapan tersangka kliennya. Mereka ingin mengetahui alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Sidang perdana gugatan praperadilan sejumlah tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, dengan korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, hanya dihadiri para kuasa hukum dipimpin hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (11/12/2023). Tim kuasa hukum tersangka Mimin, Arighi dan Abi menantikan jawaban dari Polda Jawa Barat terkait alasan penetapan tersangka kliennya. Mereka ingin mengetahui alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengaku masih menyusun berkas dakwaan kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Subang. Oleh karena itu, berkas belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Subang.

"Sidangnya itu belum dilimpahkan ke pengadilan, teman-teman tim sedang susun dakwaan secara sempurna," ujar Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya saat dihubungi, Rabu (21/2/2024).

Baca Juga

Ia menuturkan apabila berkas dakwaan sudah dilimpahkan ke pengadilan maka akan diinformasikan. Sedangkan terkait dengan tiga berkas tersangka kasus pembunuhan Subang yaitu Mimin, Arighi, dan Abi masih belum lengkap.

"Tiga berkas masih dikoordinasikan dengan penyidik dan penuntut umum. Ada beberapa alat bukti belum dipenuhi," kata dia.

Ia mengatakan penyidik akan menginformasikan apabila berkas perkara tiga tersangka sudah lengkap. "Kalau sudah P21 nanti akan disampaikan," kata dia.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah melimpahkan dua tersangka yaitu Yosep Hidayah dan M Ramdanu serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Subang. Yosep ditahan di Lapas Subang dan M Ramdanu di Rutan Polda Jawa Barat.

Polda Jawa Barat telah menetapkan lima tersangka kasus tersebut yaitu Yosep Hidayah, M Ramdanu. Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi anak tiri Yosep Hidayah.

Yosep Hidayah, Mimin, Arighi dan Abi hingga saat ini tetap menolak terlibat dalam kasus pembunuhan. Mereka pun sempat mengajukan praperadilan dan ditolak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement