Kamis 01 Aug 2024 07:50 WIB

Ayat Quran, Hadits dan Ijma Ulama yang Jadi Dalil Fatwa MUI Soal Larangan Khitan Perempuan

Pemerintah menghapus praktik sunat perempuan lewat PP No.28 Tahun 2024

Red: A.Syalaby Ichsan
Islam menganjurkan sunat perempuan demi alasan kesehatan.
Foto:

Menurut MUI, seluruh ulama sepakat bahwa khitan bagi perempuan merupakan hal yang disyari'atkan mengingat adanya prinsip Qa’idah Fiqhiyah atau “Tidak ada ijtihad ketika ada nash”

MUI pun mengungkapkan, fuqaha dari empat mazhab yang menyepakati pensyari'atan khitan terhadap perempuan dengan menjelaskan mengenai khitan terhadap perempuan dan tata caranya, yang antara lain dimuat dalam Kutub wa Rasail wa Fatawa Ibn Taimiyah fi al-Fiqh (Maktabah Ibn Taimiyah, juz 21 hal. 114), I'anah al-Thalibin (Beirut: Dar al-Fikr, juz 4, hal. 174), Hawasyi al-Syarwani (Beirut: Dar al-Fikr, juz 1, hal. 142), Mughni al-Muhtaj (Beirut: Dar al-Fikr, juz 4, hal. 202), Minhaj alThalibin (Beirut: Dar al-Ma'rifah, juz 1, hal. 136), al-Bahr al-Raiq (Beirut: Dar al-Ma'rifah, juz 1, hal. 61), Fath al-Bari (Beirut: Dar al-Ma'rifah, juz 10, hal 340 dan 347), 'Aun al-Ma'bud (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, juz 14, hal. 123), Nail al-Authar (Beirut: Dar al-Jail, Juz 1, hal. 137), dan Tuhfah al-Ahwadzi (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Juz 8, hal. 28).

Menurut MUI, dari keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa seluruh mazhab dalam fiqih sepakat bahwa sesungguhnya khitan bagi laki-laki dan perempuan adalah bagian dari fitrah dan syi‟ar Islam. Khitan pada dasarnya adalah perkara terpuji, dan sepanjang penelaahan kami atas kitab-kitab fiqih, tidak ada satupun ahli fiqih yang melansir sebuah pendapat yang melarang khitan bagi laki-laki dan perempuan, atau pendapat yang melarang atau menganggap adanya bahaya (dharar) khitan bagi perempuan.

Hal tersebut karena telah sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW kepada Ummu Habibah sebagaimana riwayat yang dilansir di depan. Sedangkan adanya perbedaan dalam tata cara (sifat) dan hukumnya antara wajib, sunnah, atau makramah, maka semata-mata perbedaan tersebut dalam istilah yang ada di bawahnya.

Perbedaan sikap fuqaha..

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement