Kamis 01 Aug 2024 07:50 WIB

Ayat Quran, Hadits dan Ijma Ulama yang Jadi Dalil Fatwa MUI Soal Larangan Khitan Perempuan

Pemerintah menghapus praktik sunat perempuan lewat PP No.28 Tahun 2024

Red: A.Syalaby Ichsan
Islam menganjurkan sunat perempuan demi alasan kesehatan.
Foto:

 

Hanya saja, para fuqaha berbeda pendapat dalam menentukan hukumnya; madzhab Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah menyatakan sunnah, sedang Syafi'iyyah menyatakan wajib. 2. Fuqaha madzhab berbeda pendapat dalam menentukan hukum khitan terhadap perempuan; madzhab Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah menyatakan sunnah, sedang Syafi'iyyah menyatakan wajib, yang antara lain tercantum dalam

1. Ibnu Qudamah dalam al-Mughni : “Khitan itu wajib bagi laki-laki, sedangkan bagi perempuan adalah suatu kemuliaan/kebaikan, tidak wajib bagi mereka” (Ibnu Qudamah, al-Mughni, [Kairo : Maktabah al-Qohiroh, TT], h. 64)

2. Aun al-Ma'bud, Juz 14, hal. 125: ”Berdasarkan zhahir hadits, Abu Hanifah dan Malik berpendapat bahwa hukum khitan hádala sunnah secara mutlak (baik laki-laki maupun perempuan), Imam Ahmad berpendapat wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan, sedang Imam Syafi'i berpendapat wajib atas keduanya".

3. Nail al-Authar, Juz 1, hal. 138  ”Ada perbedaan tentang kewajiban khitan. Imam Yahya, Imam al-Syafi'i dan kebanyakan Ulama menyatakan bahwa khitan wajib bagi lelaki dan perempuan. Demikian juga menurut Malik dan Abi Hanifah. Imam Nawawi memandang khitan hukumnya sunnah bagi lelaki dan perempuan. Imam alNashir dan Imam Yahya menyatakan bahwa khitan wajib bagi laki-laki, tidak bagi perempuan".

4. I’anah at-Thalibin, Juz IV, hal. 198 "Yang diwajibkan dalam mengkhitan perempuan adalah memotong bagian yang harus dikhitan. Diutamakan dalam mengkhitan perempuan untuk menggores sedikit saja dari bagian yang harus dikhitan, berdasarkan hadis riwayat Abu Daud dan lainnya: bahwa rasulullah SAW berkata pada tukang khitan perempuan: khitanlah dengan sedikit dan jangan berlebih-lebihan. Khitan bagi perempuan lebih membahagiakan perempuan dan lebih disenangi bagi suami; dalam pengertian menambah kenikmatan hubungan badan. Dalam suatu riwayat "lebih menceriakan wajah, yakni lebih banyak aura dengan aliran air muka dan darah".

5. DR. Wahbah az-Zuhaili dalam Kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu “Khitan pada perempuan ialah memotong sedikit mungkin dari kulit yang terletak pada bagian atas farj. Dianjurkan agar tidak berlebihan, artinya tidak boleh memotong jengger yang terletak pada bagian paling atas dari farj, demi tercapainya kesempurnaan kenikmatan waktu bersenggama”. (Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, [Damaskus : Daar al-Fikr al-Islami] Jilid I, h. 356)

6. Syaikh Jad al-Haq Syaikh al-Azhar, Buhust wa Fatawa Islamiyah fi Qhadhaya Mu'ashirah. Fatwa tentang Hukum Pelarangan Khitan Terhadap Perempuan

photo
Sunat perempuan vs female genital mutilation. - (Republika)

 

 

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement