Jumat 09 Aug 2024 13:43 WIB

Komisaris PT ASDP Dipanggil KPK Terkait Kasus yang Diduga Rugikan Negara Rp 1,27 Triliun

KPK mencegah empat orang agar tidak bisa bepergian ke luar negeri terkait kasus ini.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto.
Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Susi Meyrista Tarigan pada Jumat (9/8/2024). Susi akan dimintai keterangan mengenai dugaan rasuah dalam proses kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dilakukan ASDP.

“Saksi SMT pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan pers pada Jumat (9/8/2024).

Baca Juga

Namun, Tessa belum dapat mengungkap informasi apa yang hendak digali dari keterangan Susi. Tessa mengatakan, Susi memenuhi panggilan untuk membantu penyidik menuntaskan perkara ini.

Diketahui, KPK mengungkap kerugian negara dalam perkara ini senilai Rp 1,27 triliun. Tapi kalkulasi tersebut belum final karena dapat bertambah lagi.