REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa PT ASDP Indonesia Ferry membeli kapal yang tak didasarkan dengan spesifikasi pengadaan. Kapal tersebut dibeli saat berada di bawah naungan PT Jembatan Nusantara.
"Untuk kegiatannya sendiri itu memang legal. Artinya, kegiatannya, untuk kegiatan yang diajukan itu legal. Ini terjadi mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya, jadi, barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2024).
"Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain," ujar Asep.
Asep menjelaskan, di PT ASDP armada kapal tidak memadai guna memenuhi keperluan penyeberangan. Apalagi pada saat hari raya seperti lebaran atau hari besar.
"Dari sana kemudian diajukan lah program atau proyek untuk penambahan armada, seperti itu, ini legal, boleh, ada kajiannya. Hanya yang menjadi masalah adalah ketika yang dibelinya itu. Nah, itu spesifikasinya juga tidak sesuai dan lain-lain," ujar Asep.
KPK diketahui mendalami perkara dugaan korupsi di lingkungan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero). Penyidik KPK sudah melakukan upaya paksa penyitaan beberapa mobil yang menyangkut perkara itu.
KPK tercatat menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka. Tapi identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan. KPK mengestimasi potensi kerugian negara dari kasus korupsi ini di angka Rp 1,27 triliun.