Kamis 15 Aug 2024 19:08 WIB

KPK Sebut Pengadaan Kapal ASDP tak Sesuai Kebutuhan, Rugikan Negara Hampir Rp 1,3 T

Kapal tersebut dibeli saat berada di bawah naungan PT Jembatan Nusantara.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Kapal Motor Penumpang (KMP) Papuyu yang dioperasikan PT ASDP Indonesia Ferry berlayar menuju Pulo Aceh usai menjemput penumpang di Pelabuhan Ulee Lheu Banda Aceh, Aceh, Sabtu (17/2/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Khalis Surry
Kapal Motor Penumpang (KMP) Papuyu yang dioperasikan PT ASDP Indonesia Ferry berlayar menuju Pulo Aceh usai menjemput penumpang di Pelabuhan Ulee Lheu Banda Aceh, Aceh, Sabtu (17/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa PT ASDP Indonesia Ferry membeli kapal yang tak didasarkan dengan spesifikasi pengadaan. Kapal tersebut dibeli saat berada di bawah naungan PT Jembatan Nusantara.

"Untuk kegiatannya sendiri itu memang legal. Artinya, kegiatannya, untuk kegiatan yang diajukan itu legal. Ini terjadi mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya, jadi, barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2024).

Baca Juga

"Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain," ujar Asep.

Asep menjelaskan, di PT ASDP armada kapal tidak memadai guna memenuhi keperluan penyeberangan. Apalagi pada saat hari raya seperti lebaran atau hari besar.