REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Enam narapidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 silam, telah kembali menghuni Lapas Kelas 1 Cirebon. Mereka tiba di lapas yang terletak di Jalan Kesambi, Kota Cirebon itu pada Kamis (15/8/2024) malam.
Adapun keenam narapidana itu terdiri dari Rivaldi Aditiya Wardana, Hadi Saputra, Suprianto, Eka Sandi, Jaya dan Eko Ramadani. Mereka sebelumnya dipinjam oleh Polda Jabar untuk kepentingan pengungkapan DPO kasus Vina sejak 21 Mei 2024.
Semula, narapidana yang dipinjam oleh Polda Jabar dalam kasus Vina berjumlah tujuh orang. Selain keenam narapidana itu, masih ada satu narapidana lainnya, yakni Sudirman. Namun, Sudirman tidak ikut ke dalam rombongan enam narapidana yang dikembalikan ke Lapas Cirebon tadi malam.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas 1 Cirebon, Yan Rusmanto pun mengaku tidak tahu alasan mengapa Sudirman belum dikembalikan ke Lapas Cirebon. ‘’Kami menerima perintah, yang menyatakan bahwa enam narapidana dikembalikan ke Lapas Kelas 1 Cirebon untuk melanjutkan proses pidananya,’’ kata Yan.
‘’Sementara baru enam (narapidana). Yang satu (Sudirman) alasannya kami belum tahu,’’ imbuh Yan.
Ketika ditanyakan dimana Sudirman saat ini ditahan, Yan tidak menjawab secara gamblang. Dia hanya mengatakan bahwa sampai saat ini status Sudirman masih sebagai narapidana di Lapas Banceuy, Bandung.
Sedangkan mengenai enam narapidana yang telah kembali ke Lapas Cirebon, Yan mengungkapkan bahwa mereka dalam kondisi sehat. Mereka sementara ini ditempatkan di Blok G atau bagian depan untuk memudahkan pemantauan karena masih masa penyesuaian.
Yan pun memastikan para narapidana itu bisa dijenguk oleh keluarganya, setelah selesai masa penyesuaian. Prosedur kunjungan pun masih sama seperti halnya narapidana lainnya. ‘’Mungkin bisa minggu depan. (Prosedur kunjungannya?) Seperti biasa, tidak ada perubahan,’’ kata Yan