Selasa 20 Aug 2024 11:18 WIB

Mulai Dibuka Hari Ini, Berikut Syarat Seleksi CPNS di Majalengka

Peserta seleksi CPNS tidak pernah dipidana penjara selama dua tahun atau lebih

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah resmi dibuka
Foto: Universitas BSI
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah resmi dibuka

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Pendaftaran seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, dibuka mulai hari ini, Selasa (20/8/2024). Total ada 497 formasi yang disediakan dalam seleksi pengadaan CPNS di lingkungan Pemkab Majalengka pad atahun ini. Formasi itu terdiri dari tenaga teknis sebanyak 397 formasi dan tenaga kesehatan 100 formasi.

‘’Pendaftaran CPNS di Kabupaten Majalengka dibuka mulai 20 Agustus - 6 September 2024,’’ ujar Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Gatot Sulaeman, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga

Masyarakat yang memenuhi persyaratan dalam seleksi pengadaan CPNS itu bisa ikut mendaftar.  Adapun persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya, Warga Negara Indonesia (WNI), dan berusia minimal 18 tahun serta maksimal 35 tahun.

Selain itu, peserta seleksi CPNS tidak pernah dipidana penjara selama dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Syarat lainnya, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Selanjutnya, sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, serta tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. ‘’Seluruh proses seleksi CPNS di Kabupaten Majalengka gratis, para peserta tidak dipungut biaya apapun,’’ kata Gatot.

Menurut Gatot, kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Karenanya, jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut adalah penipuan. Para peserta maupun keluarganya juga dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun.

Selain itu, dalam seleksi kali ini, Pemkab Majalengka juga tidak menerima berkas secara langsung maupun via pos, karena pemberkasan baru dilaksanakan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi CPNS. Bagi pelamar yang memberikan keterangan palsu saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS, Pemkab Majalengka berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status sebagai CPNS.

‘’Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten Majalengka Tahun 2024 juga bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,’’ kata Gatot.

Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran seleksi CPNS di lingkungan Pemkab Majalengka, masyarakat bisa mengunjungi https://tinyurl.com/pengadaancpnsmjlk2024, https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkpsdm.majalengkakab.go.id. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement