Ahad 25 Aug 2024 14:25 WIB

KPU: PKPU Pilkada 2024 Adopsi Sepenuhnya Putusan MK, Hari Ini Diharmonisasikan

PKPU yang mengadopsi sepenuhnya putusan MK disahkan oleh DPR pada hari ini.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kiri).
Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin merespons hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU RI terkait perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tentang syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 yang diputuskan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Ahad (25/8/2024). Afifuddin menyebut KPU akan secepatnya mengharmonisasi revisi PKPU itu.

"Sore kami akan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dan akan segera diundangkan, setelah itu kita sampaikan ke publik," kata Afif kepada wartawan, Ahad (25/8/2024).

Baca Juga

Afif menjamin KPU akan mematuhi putusan MK terkait Pilkada yang baru saja diketok. "Semua usulan KPU, usulan perubahan untuk mengadopsi putusan MK 60 dan 70 sudah dilakukan dan sudah diterima seluruhnya," ujar Afif.

Afif juga menyebut nomor pengaturan dan kelengkapan lain terkait PKPU itu akan dikeluarkan pascaharmonisasi. "Setelah harmonisasi (nomor pengaturan dikeluarkan), Insya Allah secepatnya karena memang kita, saya sendiri menyampaikan agar proses dilakukan secepatnya," ujar Afif.

Afif menyebut hal ini dilakukan lantaran tenggat waktu kian mepet. KPU menjadwalkan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024.

"Karena situasi dan kebutuhan pendaftaran yang semakin dekat," ujar Afif.

MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8/2024). MK menetapkan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan. Lewat Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK juga menyatakan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU bukan saat pelantikan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement