Kamis 12 Sep 2024 06:10 WIB

Ahli Waris Pilot WNA yang Alami Musibah di Papua dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Perusahaan diimbau daftarkan pekerja WNA sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Santunan secara simbolis kepada ahli waris pilot PT Intan Angkasa Air Service yang mengalami kecelakaan kerja di Papua.
Foto: Dok Republika
Santunan secara simbolis kepada ahli waris pilot PT Intan Angkasa Air Service yang mengalami kecelakaan kerja di Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia mengimbau perusahaan yang mempekerjakan warga negara asing (WNA) agar mengikutkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut sebagai upaya memberikan perlindungan kepada pekerjanya.

Roswita mengatakan, risiko pekerjaan dapat terjadi kepada siapa saja. Sehingga, sudah menjadi kewajiban bagi para pemberi kerja yang mempekerjakan WNA untuk mendaftarkannya dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sehingga pekerja bisa Kerja Keras Bebas Cemas.

Baca Juga

"Saya mendorong bagi pemberi kerja, baik WNI maupun WNA untuk didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kami juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik agar seluruh pekerja bisa mendapatkan hak-haknya dan hidup sejahtera," ujar Roswita usai memberikan santunan secara simbolis kepada ahli waris pilot PT Intan Angkasa Air Service yang mengalami kecelakaan kerja di Papua.  Penyerahan santunan senilai Rp 939,3 juta diterima oleh ahli waris yang diwakili oleh Direktur Operasional PT. Intan Angkasa Air Service pada Rabu (11/9/2024) di Jakarta. 

Peristiwa yang dialami oleh pilot bermama Glen Malcolm Conning itu terjadi pada 5 Agustus 2024 lalu di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah yang mengakibatkan pilot helikopter milik PT Intan Angkasa Air Service meninggal dunia karena menjadi korban penembakan pihak tidak dikenal.

Saat itu pilot asal Selandia Baru tersebut tengah bertugas mengantarkan tenaga medis dan obat-obatan milik Dinas Kesehatan ke sebuah daerah di Distrik Alama.

Mendengar kejadian tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk berkoordinasi guna memastikan status kepesertaan korban. Alhasil diketahui bahwa korban telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak april 2024.

Untuk memberikan dukungan moral sekaligus bentuk tanggung jawab kepada keluarga peserta, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia secara simbolis menyerahkan santunan senilai total Rp 939,3 juta kepada ahli waris yang diwakili oleh Direktur Operasional PT. Intan Angkasa Air Service, Andriana Mahmud.

Manfaat tersebut terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja, biaya pemakaman, serta seluruh saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki peserta.

Dalam sambutannya Roswita mengungkapkan rasa duka yang mendalam atas musibah yang terjadi. Manfaat yang diberikan merupakan bukti negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia.

“Kami menyampaikan duka cita atas meninggalnya Bapak Glen Malcolm Conning. Hal ini merupakan kehilangan yang sangat besar, tidak hanya bagi keluarga dan perusahaannya, tetapi juga bagi BPJS Ketenagakerjaan. Di saat-saat seperti ini, kata-kata sering kali tidak cukup, tetapi kami berharap tindakan kami menunjukkan penghargaan dan dukungan yang mendalam atas kontribusi dan dedikasinya yang akan selalu dikenang," ungkap Roswita.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Operasional PT. Intan Angkasa Air Service Andriana Mahmud mengungkapkan rasa terima kasih atas manfaat yang telah diberikan untuk keluarga korban.

"Kami berterima kasih sekali, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, semua santunan ini dibayarkan dalam waktu kurang dari 1 bulan. Jadi ahli warisnya sudah menerima hak-haknya,"ujar Andriana.

Roswita turut mengapresiasi PT. Intan Angkasa Air Service yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya sejak tahun 2005.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement