REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dilaporkan akan mengadopsi resolusi yang diajukan oleh Palestina pada Rabu. Resolusi itu menuntut Israel mengakhiri “kehadirannya yang melanggar hukum di Wilayah Pendudukan Palestina” dalam waktu 12 bulan.
Tindakan ini akan mengisolasi Israel beberapa hari sebelum para pemimpin dunia melakukan perjalanan ke New York untuk menghadiri pertemuan tahunan mereka di PBB. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dijadwalkan berpidato di Majelis Umum yang beranggotakan 193 orang pada 26 September, hari yang sama dengan Presiden Palestina Mahmoud Abbas.
Rancangan resolusi tersebut bertujuan untuk menyambut pendapat penasihat Mahkamah Internasional pada bulan Juli yang mengatakan pendudukan Israel atas wilayah dan permukiman Palestina adalah ilegal dan pasukan Israel di Palestina harus ditarik.
Pendapat penasihat tersebut – yang dikeluarkan oleh pengadilan tertinggi PBB yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia – mengatakan bahwa hal ini harus dilakukan “secepat mungkin,” meskipun rancangan resolusi Majelis Umum mengizinkan jangka waktu 12 bulan.