REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keberadaan wakaf menjadi satu penyangga keberlangsungan sosial dalam peradaban Islam. Dalam sejarahnya, Rasulullah SAW mensyariatkan wakaf setelah peristiwa hijrah dari Makkah ke Madinah (dahulu bernama Yastrib).
Para sejarawan cenderung berbeda pendapat mengenai siapa yang pertama kali berwakaf. Satu argumen menyebut Rasulullah SAW merupakan pewakaf yang mula-mula. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Umar bin Syabah dari Amr bin Sa'ad bin Mu'ad yang berkata: Kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam.
Kaum Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan kaum Anshar mengatakan adalah wakaf Rasulullah SAW. Sejarah mencatat, Rasulullah SAW pernah mewakafkan sebidang tanah miliknya untuk dibangun masjid. Pada tahun ketiga hijriyah, Rasulullah SAW juga pernah mewakafkan tujuh kebun kurma di Madinah.
Sementara itu, argumen yang menandaskan Umar bin Khattab sebagai pewakaf pertama bersandar pada hadis riwayat Ibnu Umar. Hadis yang cukup panjang itu memaparkan, Umar mewakafkan tanah miliknya di Khaibar setelah meminta saran dari Rasulullah SAW.