REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina dengan agenda pemeriksaan setempat, telah selesai dilakukan pada Jumat (27/9/2024) kemarin.
Sidang di TKP kasus Vina itu dihadiri oleh majelis hakim, kuasa hukum dari para terpidana selaku pemohon serta jaksa selaku termohon. Kegiatan itupun dipadati oleh warga yang antusias menyaksikannya.
Ada sejumlah lokasi yang dilakukan pemeriksaan dalam agenda sidang tersebut. Yakni, depan SMPN 11 Cirebon, di Jalan Perjuangan, Kota Cirebon, kemudian warung Bu Nining, dan dilanjutkan ke rumah salah satu terpidana yang bernama Sudirman.
Pengecekan juga dilakukan ke rumah milik Pasren, yang menjabat sebagai ketua RT pada Agustus 2016. Setelah itu, pengecekan dilakukan ke sebuah lahan kosong, yang disebutkan menjadi lokasi pembunuhan Vina dan Eky. Selanjutnya ke warung Madura dan terakhir ke jembatan atau Fly Over Talun yang menjadi lokasi ditemukannya Vina dan Eky.