Rabu 13 Nov 2024 21:41 WIB

Jaksa Agung: Saksi dan Tersangka Korupsi Timah Tutup Mulut Soal Orang di Belakang Mereka

Jaksa Agung menegaskan, Kejagung tidak berhenti pada para tersangka saat ini.

Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Foto: dok Republika
Jaksa Agung ST Burhanuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para tersangka dan saksi kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun hingga saat ini masih tutup mulut dan enggan membuka siapa di balik kasus tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (13/11/2024).

"Kami tidak akan terhenti di situ. Memang ada isu-isu si A, C, B yang terlibat," kata Jaksa Agung di Jakarta, Rabu, saat menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR.

Baca Juga

Meskipun isu keterlibatan orang lain santer dibicarakan, kata Jaksa Agung, para tersangka dan saksi pada kasus korupsi timah itu tidak ada yang mau buka mulut. Padahal, penyidik Kejagung mengharapkan mereka dapat menyebutkan nama-nama yang sudah santer diperbincangkan, namun Kejagung akan terus berupaya menyelesaikan kasus tersebut hingga tuntas.

"Saya tadinya mengharapkan tersangka bunyi siapa di belakangnya, atau siapa pemilik modalnya, atau siapa pelaku yang lain. Jadi, mereka tutup mulut, tidak ada menyebutkan si A yang sering disebut-sebut di media," tuturnya.

Burhanuddin menambahkan ke depan, para tersangka dapat memberikan keterangan yang jelas dan diharapkan mereka tidak takut untuk mengungkapkan kebenarannya.

"Saya tadinya mengharapkan ada keterbukaan dari para tersangka atau saksi, tetapi sampai saat ini tidak ada. Mudah-mudahan nanti sudah ada berita ini di media dibaca, supaya tidak takut lagi untuk menyebutkan," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 berdasarkan hasil audit BPKP mencapai Rp 300,003 triliun.

"Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp300,003 triliun," kata Jaksa Agung, Rabu (29/5).

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini diserahkan Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Ateh mengatakan BPKP melakukan penyidikan kerugian negara usai diminta oleh Kejaksaan Agung.

Berdasarkan permohonan tersebut, BPKP melakukan prosedur-prosedur audit, penyidikan dan juga meminta keterangan para ahli.

"Kami serahkan hasil audit perhitungan kerugian negara perkara dugaan tidak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, seperti disampaikan Jaksa Agung total kerugian sekitar Rp 300,003 triliun," kata Ateh.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement