Selasa 03 Dec 2024 08:10 WIB

Polisi Amankan Barang Bukti Pembunuhan Ayah: Pisau Dapur Hingga Pakaian Berlumur Darah

Kepolisian sudah meminta keterangan enam saksi pembunuhan oleh remaja 14 tahun.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Pisau berlumuran darah (ilustrasi). Polisi memeriksa beberapa barang bukti kasus pembunuhan remaja 14 tahun terhadap ayah dan neneknya, berupa pisau hingga pakaian berlumuran darah.
Foto: PhotoStack
Pisau berlumuran darah (ilustrasi). Polisi memeriksa beberapa barang bukti kasus pembunuhan remaja 14 tahun terhadap ayah dan neneknya, berupa pisau hingga pakaian berlumuran darah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi memeriksa pisau dapur dan kamera pengawas (CCTV) untuk mengungkap kasus anak berinisial MAS (14) yang membunuh ayahnya, APW; dan neneknya, RM; serta melukai ibunya, (AP); di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Sejumlah barang bukti lain yang didapatkan penyidik yakni  baju dan celana para korban yang berlumuran darah, sprei, dan rambut.

"Kemarin, juga ada CCTV yang kita dapat dan pisau dapur untuk melukai itu," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (2/12/2024).

Baca Juga

Barang bukti yang ditemukan di lokasi itu diambil untuk dijadikan pertimbangan selama proses penyidikan oleh pihak kepolisian. "Ada juga dari sprei yang ada kita juga bawa. Terus ada rambut, semua yang ada di situ kita bawa untuk dijadikan barang bukti," ujarnya.

Kepolisian sudah meminta keterangan enam saksi yakni petugas keamanan hingga tante korban. "Jadi dari tante, adik dari ayahnya, dari setelah diserahkan penyerahan dari Polsek Cilandak ke PPA Pores Jakarta Selatan, tantenya selalu menemani," ujarnya.

Setelah adanya hasil pemeriksaan Apsifor, MAS akan ditempatkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS). Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP merupakan pasal yang digunakan dalam kasus pidana yang menyangkut pembunuhan dan penganiayaan.

Lalu, Pasal 44 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). MAS membunuh ayahnya dan neneknya serta melukai ibunya (AP) di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) pukul 01.00 WIB.

Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan petugas keamanan Perumahan Bona Indah berinisial AP, MAS terlihat berjalan cepat meninggalkan lokasi. Karena petugas keamanan telah menerima laporan tentang pembunuhan di rumah korban, saksi AP langsung memanggil pelaku.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement