Kamis 19 Dec 2024 17:08 WIB

Polisi Adang Massa Aksi Tolak PPN 12 Persen yang Mendekati Istana

Polisi tidak memperkenankan massa aksi mendekat ke Istana.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Sejumlah orang melakukan aksi  demonstrasi di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Dalam aksinya mereka menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 2025. Menurut mereka kenaikan PPN tersebut akan tetap memberatkan masyarakat karena berpengaruh terhadap kenaikan harga.
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah orang melakukan aksi demonstrasi di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Dalam aksinya mereka menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 2025. Menurut mereka kenaikan PPN tersebut akan tetap memberatkan masyarakat karena berpengaruh terhadap kenaikan harga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seratusan warga menggelar aksi menolak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, di dekat Istana Merdeka, tepatnya Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024). Namun, massa diadang aparat kepolisian untuk melakukan aksi tepat di depan Istana.

Berdasarkan pantauan Republika, massa berkumpul depan Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Ketika massa aksi hendak mendekat ke Istana Merdeka, mereka diadang oleh aparat kepolisian.

Baca Juga

Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki Revi Respati mengatakan, massa aksi tidak diperkenankan mendekat radius 100 meter wilayah Istana. "Untuk wilayah istana ada jarak ketentuan jaraknya 100 meter dari istana, itu radius tidak boleh masuk ring istana," kata dia di lokasi aksi, Kamis (19/12/2024).

Respati menjelaskan, pihaknya menyediakan lokasi demo yakni di sekitar kawasan Patung Kuda atau Taman Aspirasi. Karena itu, polisi tidak memperkenankan massa aksi mendekat ke Istana.

"Jadi silahkan rekan-rekan sudah disiapkan tempat mau aspirasi silahkan di Patung Kuda atau mungkin paling jauh di Taman Pandang, tapi melingkar sama-sama ke Istana ya mohon maaf kami tidak memperbolehkan," kata dia.

Apabila massa aksi hendak ke Sekretariat Negara (Setneg), hanya boleh tiga orang yang diperbolehkan untuk menyampaikan aspirasi. Sementara massa lainnya dipersilakan menunggu di tempat lain.

Berdasarkan pantauan di lapangan, massa aksi juga membawa berbagai poster yang menolak kenaikan PPN menjadi 12 persen. Aksi itu mayoritas diikuti oleh komunitas K-Popers.

Namun, massa aksi yang hendak mengantarkan surat itu tidak boleh mendekat ke Gedung Setneg. Padahal, ia mengeklaim hanya ingin mengantar petisi yang telah dikumpulkan.

"Kami juga bingung, kenapa polisi sangat takut? Padahal kami ingin mengantar surat (petisi) doang," kata Icad, yang mewakili massa aksi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement