REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Anies Rasyid Baswedan, Sahrin Hamid, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT). Menurut dia, putusan MK itu merupakan kado awal tahun untuk demokrasi Indonesia.
"Kami menyambut baik putusan MK tersebut. Inilah yang menjadi harapan rakyat selama ini," kata Sahrin saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Dia mengatakan, putusan MK itu akan memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia. Pasalnya, keberadaan ambang batas selama ini telah membatasi akses rakyat untuk mencalonkan diri serta membatasi akses rakyat memperoleh pemimpin bangsa yang lebih baik.
Menurut dia, dengan hilangnya ambang batas, pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) tak hanya akan diikuti oleh partai besar. Partai kecil pun nantinya akan dapat mencalonkan kader atau tokoh untuk dijadikan presiden.
"MK telah melepas belenggu pilpres kita di masa depan dari cengkraman kartel politik dan oligarki. Dengan putusan ini, maka potensi kepemimpinan bangsa akan tumbuh berkembang untuk seluruh potensi anak bangsa yang memiliki," kata Sahrin.