Kamis 16 Jan 2025 21:42 WIB

Zakat Dipakai Makan Bergizi Gratis, Forum Zakat: Perlu Perhatikan Tata Kelola

Ada yang mengusulkan zakat dipakai untuk makan bergizi gratis.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Petugas menyiapkan paket makanan bergizi gratis (MBG) di dapur Sekolah Staf dan Komando Angkatan Laut (Seskoal), Cipulir, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Dapur MBG Seskoal mendistribusikan sebanyak 3.000 sampai 4.000 makanan bergizi ke delapan sekolah dari TK sampai SMA yang berada di wilayah Cipulir.
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Petugas menyiapkan paket makanan bergizi gratis (MBG) di dapur Sekolah Staf dan Komando Angkatan Laut (Seskoal), Cipulir, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Dapur MBG Seskoal mendistribusikan sebanyak 3.000 sampai 4.000 makanan bergizi ke delapan sekolah dari TK sampai SMA yang berada di wilayah Cipulir.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Umum Forum Zakat (FOZ), Wildhan Dewayana merespons usulan dana zakat dipakai untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Untuk mewujudkan hal ini, menurut dia, perlu untuk memperhatikan aspek tata kelola.  

"Saya kira memang aspek tata kelola dari program ini juga menjadi hal yang harus kita perhatikan," ujar Wildhan kepada Republika.co.id, Kamis (16/1/2025). 

Baca Juga

Menurut dia, aspek tata kelola dari program MBG ini harus diperhatikan agar kedepannya tidak terjadi tumpang tindih program, penyelewengan dana, dan lain-lain.

"Agar kemudian tidak terjadi misalnya tumpang tindih program, double penerima manfaat, termasuk aspek-aspek yang terkait dengan penyelewengan dana, fraud, dan lain-lain," ucap Wildhan. 

Dalam praktiknya, tambah dia, OPZ yang sudah resmi menjadi Lembaga Amil Zakat (LAZ) memang memiliki kewajiban untuk mempertanggung jawabkan semua tindak kelolaannya kepada para donatur dan kepada otoritas. Hanya saja, kata dia, ada proses audit yang berlapis. 

"Dan saya kira juga penting itu untuk melibatkan stakeholders atau otoritas zakat sesuai dengan regulasi pengelolaan zakat yang berlaku sekarang. Misalnya ada terkait dengan Kemenag, terkait dengan Baznas, dan terkait dengan aspek-aspek syariahnya dari MUI," jelas dia. 

Dalam praktik pengelolaan zakat, menurut dia, juga sudah dikenal aspek tiga Aman, yaitu Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.

"Aman syar'i berarti MUI itu otoritasnya, aman regulasi ada Baznas barangkali yang memang menjadi koordinator zakat nasional, dan aman NKRI Kemenah sebagai pembina dari proses-proses pengelolaan zakat," kata dia. 

Karena itu, tambah dia, sangat penting melibatkan ketiga pihak ini dalam merumuskan kebijakan bersama terkait bagaimana bisa mengelola program MBG ini dengan baik sesuai dengan regulasi, serta bisa efektif berjalan di lapangan dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. 

"Apalagi kemudian ada  kekhawatiran adanya indikasi program-program seperti ini menjadi politis. Kita harus menghindarkan juga image atau barangkali tendensi-tendensi ke arah sana," ucap Wildhan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement