Rabu 29 Jan 2025 12:48 WIB

'Ibarat Utusan Jokowi', Keabsahan Jabatan Pimpinan KPK 2024-2029 Digugat Hasto ke MK

Maqdir menilai, komisioner KPK dipilih tanpa menempuh mekansime yang berlaku.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Ketua KPK Setyo Budiyanto (kiri) bersama jajaran wakil ketua dan Ketua Dewan Pengawas KPK Gusrizal serta jajaran wakil ketua dan anggota Dewas KPK membacakan fakta integritas saat serah terima jabatan pimpinan dan dewan pengawas KPK periode 2024-2029 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2024). Sertijab tersebut dilakukan setelah jajaran pimpinan dan Dewan Pengawas KPK terlebih dahulu menjalani induksi yang menjadi nilai integritas pegangan sebelum menjabat.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Setyo Budiyanto (kiri) bersama jajaran wakil ketua dan Ketua Dewan Pengawas KPK Gusrizal serta jajaran wakil ketua dan anggota Dewas KPK membacakan fakta integritas saat serah terima jabatan pimpinan dan dewan pengawas KPK periode 2024-2029 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2024). Sertijab tersebut dilakukan setelah jajaran pimpinan dan Dewan Pengawas KPK terlebih dahulu menjalani induksi yang menjadi nilai integritas pegangan sebelum menjabat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail berencana menggugat keabsahan jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Maqdir menyebut para Komisioner KPK dipilih tanpa menempuh mekansime yang berlaku.

Gugatan ke MK rencananya diajukan Maqdir di tengah proses gugatan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 yang melilit buronan Harun Masiku.

Baca Juga

"Bagi kami Pimpinan KPK yang diangkat secara tidak sah ini tidak mempunyai kewenangan untuk memutus atau bertindak atas nama KPK," kata Maqdir dalam keterangan pers pada Rabu (29/1/2025).

Maqdir mengingatkan bahwa MK merupakan lembaga negara yang putusannya wajib dipatuhi KPK. "Tidak ada lembaga atau pejabat dalam tingkat apa pun yang sah menurut hukum dapat mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Maqdir.

Maqdir juga menilai Komisioner KPK 2024-2029 diangkat melalui mekanisme yang melanggar aturan. Sehingga mereka menurut Maqdir tak punya kewenangan memutus atau bertindak dengan membawa nama KPK.

"Pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK periode 2024-2029, oleh Presiden Joko Widodo adalah bentuk dari iktikad buruk Presiden Joko Widodo dan patut diduga karena ada keinginan memperpanjang dan mempertahankan kekuasaan dalam bidang penegakan hukum," ujar Maqdir.

Selain itu, Maqdir mengendus Komisioner KPK yang menjabat saat ini ibarat utusan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Jika merujuk Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022, seharusnya komisioner KPK dipilih oleh Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto. Atas dasar itu, Maqdir meragukan keabsahan pimpinan KPK saat ini.

"Dalam kondisi seperti bebek lumpuh, Presiden Joko Widodo tetap mengambil kebijakan penting membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewas KPK tahun 2024-2029, yang merupakan bentuk abuse of power untuk melindungi dirinya," ucap Maqdir.

Maqdir pun mencurigai upaya Jokowi tersebut malah menyandera Pimpinan dan Dewas KPK. Maqdir mengamati mereka terhisap politik balas budi dengan Jokowi. Maqdir memandang kondisi ini akan merusak hukum dan demokrasi di Tanah Air.

"Yang kami maksudkan sebagi politik balas budi itu adalah karena beberapa hari sesudah DPP PDI Perjuangan resmi memecat Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Muhammad Bobby Afif Nasution berdasarkan tiga surat pemecatan yang masing-masing bernomor 1649, 1650, dan 1651, maka Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK," ucap Maqdir.

photo
Daftar 27 kader dipecat PDIP - (Infografis Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement