Sabtu 08 Feb 2025 09:20 WIB

Seleksi Calon Hakim MA Terhambat Pemangkasan Anggaran

Seleksi hakim diperlukan untuk menguatkan citra pengadilan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi seleksi hakim.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Ilustrasi seleksi hakim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) melakukan efisiensi anggaran 54,35 persen dari pagu anggaran tahun 2025. KY menyebut efisiensi itu berdampak pada pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) yang juga menjadi objek efisiensi anggaran.

Efisiensi tersebut merupakan dampak Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 yang ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja bagi Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025.

Baca Juga

"Anggaran KY yang dipangkas sekitar 54,35 persen. Bahkan, setelah dicermati ternyata tidak cukup untuk operasional harian kantor," kata Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Jumat (7/2/2025).

Mukti menegaskan adanya efisiensi itu, maka KY tidak bisa bekerja dan menjalankan sejumlah tugas. Ini termasuk melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA. Saat ini, KY sedang mengupayakan penambahan anggaran melalui komunikasi dengan pihak-pihak terkait.

"Apabila terpenuhi, maka seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA dapat dilaksanakan," ujar Mukti.

Sementara itu, Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, M. Taufiq HZ menyebut MA sebenarnya telah menyampaikan kekosongan 19 hakim agung dan hakim ad hoc di MA.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement