Rabu 19 Feb 2025 08:34 WIB

Jelang Puasa Ramadhan, Ribuan Miras di Bandung Disita

Penindakan kepada pelaku penjual minuman beralkohol tanpa izin dan sesuai aturan

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Ribuan minuman keras (miras) dan tuak berhasil disita dari tujuh toko yang berada di Jalan Soekarno Hatta- Leuwipanjang, Kota Bandung, Selasa (18/2/2025) jelang bulan puasa Ramadhan. Razia dilakukan untuk menjaga kondusifitas selama bulan puasa Ramadhan dan memastikan masyarakat beribadah dengan aman.
Foto: M Fauzi Ridwan.
Ribuan minuman keras (miras) dan tuak berhasil disita dari tujuh toko yang berada di Jalan Soekarno Hatta- Leuwipanjang, Kota Bandung, Selasa (18/2/2025) jelang bulan puasa Ramadhan. Razia dilakukan untuk menjaga kondusifitas selama bulan puasa Ramadhan dan memastikan masyarakat beribadah dengan aman.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Ribuan minuman keras (Miras) dan tuak berhasil disita dari tujuh toko yang berada di Jalan Soekarno Hatta- Leuwipanjang, Kota Bandung, Selasa (18/2/2025) jelang bulan puasa Ramadhan. Razia dilakukan untuk menjaga kondusifitas selama bulan puasa Ramadhan dan memastikan masyarakat beribadah dengan aman.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, penindakan kepada pelaku penjual minuman beralkohol tanpa izin dan sesuai aturan jelang bulan puasa Ramadhan merupakan perintah Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono. Pihaknya ingin memastikan kondusifitas Kota Bandung tetap terjaga.

Baca Juga

"Kita melaksanakan penindakan di daerah yang Leuwipanjang, terdapat 7 toko yang kita tindak dan dari 7 toko tersebut kita dapat menyita 1.500 kurang lebih ya, 1.500 botol minuman beralkohol," ujar Agah, Rabu (19/2/2025).

Agah mengatakan, terdapat 47 jerigen berisi tuak yang turut disita oleh jajaran kepolisian. Ia mengatakan Kapolrestabes Bandung ingin memastikan bahwa kondusifitas Bandung tetap terjaga jelang bulan puasa Ramadhan.

Namun, pihaknya juga rutin melakukan razia di luar bulan puasa Ramadhan. Ia menegaskan aparat kepolisian konsisten dan berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat Kota Bandung.

"Kita ketahui bersama bahwa memang kejahatan atau korban kejahatan atau korban kecelakaan, kita sering terjadi diawali dengan minuman keras," katanya.

Menurut Agah, peredaran minuman beralkohol yang memiliki izin hanya boleh dilakukan di tempat-tempat tertentu. Namun, mereka yang menjual secara ilegal dan bebas kepada masyarakat merupakan ancaman dan gangguan masyarakat. "Tentunya pasti ini akan ada pihak-pihak yang akan kita minta keterangan mereka yang penjual-penjual yang bertanggung jawab nanti," kata dia.

Para penjual miras ilegal bakal dikenakan sanksi tindak pidana ringan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement