Kamis 27 Feb 2025 19:39 WIB

Respons Permen ESDM Terkait HBA, DPR: Pendapatan Negara Naik

Perusahaan tambang batu bara agar jujur dalam menjalankan kewajiban PNBP.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto.
Foto: PLN
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto merespons positif Peraturan Menteri ESDM No: 67.K/MB.01/MEM.B/2025 mengenai Harga Batu Bara Acuan (HBA) Indonesia yang bakal digunakan sebagai harga acuan eksportir. Di beleid itu, pemerintah memisahkan HBA berdasarkan empat kategori.

Jika dibandingkan dengan HBA Januari 2025, batu bara kategori I, II, dan III pada Februari 2025 mengalami penurunan harga. Sedangkan, kategori IV yakni batu bara berkalori tertinggi justru mengalami kenaikan harga.    

Baca Juga

"Nanti akan kami bahas, kan apa yang ditetapkan harus menguntungkan semua pihak. Satu hal juga pasti menguntungkan dari pendapatan negara naik," ujar Sugeng kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).

Sugeng mengatakan, aturan itu tentunya juga harus menguntungkan pelaku usaha. Meskipun begitu, dia menekankan, aturan tersebut harus bertujuan untuk kemakmuran rakyat.

"Di situlah peran atau fungsi DPR yang menjembatani antara dua kepentingan itu yang ujung-ujungnya adalah harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi ketetapan tentang HBA harga patokan batu bara itu yang ditetapkan," kata politikus Partai Nasdem tersebut.

Sebelumnya, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menerangkan, perubahan aturan harga patokan batu bara ekspor, salah satu tujuannya untuk stabilitas harga. "Jadi kalau kami menggunakan data yang harus menggunakan sesuai HBA atau HBP (harga batu bara patokan), harganya stabil di angka itu saja. Karena tidak ada pergerakan perbedaan data-data yang berubah," kata Tri di Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Meski begitu, Tri meminta, perusahaan tambang batu bara agar jujur dalam menjalankan kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP). "Harga itulah yang nanti akan kami gunakan sebagai acuan untuk kita tarik (PNBP), untuk penentuan harga berikutnya, sebetulnya enggak ada yang berubah dari penentuan harga yang dulu," ujar Tri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement