Senin 22 Sep 2025 10:11 WIB

Analisis Novel Baswedan Soal 'Uang Visa' yang Dikembalikan Khalid Basalamah ke KPK

Khalid diminta mengembalikan uang pengembalian visa dari Ibnu Mas'ud ke KPK.

Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan usai menyaksikan sidang dakwaan Pendiri Lokataru Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam unggahan video pada akun Youtube milik Haris Azhar.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan usai menyaksikan sidang dakwaan Pendiri Lokataru Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam unggahan video pada akun Youtube milik Haris Azhar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ikut mengomentari pengembalian uang yang dilakukan Ustadz Khalid Basalamah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang tengah diusut KPK. 

Menurut Novel, pengembalian uang tak serta merta membuktikan sebagai bagian kesalahan dari suatu perbuatan (pidana). "Karena dari sekilas saya pernah mendengar Ustadz Khalid Basalamah menyampaikan ketika pembayaran pembelian visa kepada pihak lain awalnya furoda tetapi visanya itu visa yang lain dan itu uangnya dikembalikan secara diam-diam, maka uang itu dikembalikan kepada KPK,"ujar Novel dalam salah satu acara podcast di kanal Youtube Novel Baswedan Official.

Baca Juga

“Tapi dari pengalaman saya di KPK saat ada perbuatan melawan hukum yang menimbulkan keuntungan pihak lain. terutama pihak yang melakukan atau pihak yang mengetahui fakta-fakta itu,”ujar dia.

Dia menjelaskan, semua keuntungan yang dilihat sebagai hal yang tidak dibenarkan sebagai keuntungan maka bisa disita.  Menurut dia, ketika visa yang seharusnya gratis justru kemudian dijual maka perbuatan orang yang menjual itu harus dipidana. Sementara itu, ujar Novel,  keuntungan orang yang didapatkan dari penjualan tersebut harus diambil negara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement