Jumat 03 Oct 2025 14:59 WIB

Jadi Sorotan dalam Negosiasi Pertamina dan Swasta, Apa itu Etanol?

Etanol termasuk zat aditif untuk meningkatkan oktan suatu produk.

Rep: Frederikus Dominggus Bata/ Red: Gita Amanda
Etanol memiliki rumus kimia C2H5OH. Dalam keseharian, fungsinya antara lain sebagai bahan bakar, pelarut, dan bahan minuman beralkohol. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Etanol memiliki rumus kimia C2H5OH. Dalam keseharian, fungsinya antara lain sebagai bahan bakar, pelarut, dan bahan minuman beralkohol. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istilah etanol belakangan menjadi perbincangan di tengah dinamika diskusi bisnis Pertamina dan badan usaha swasta. Pihak swasta belum menyetujui untuk membeli basefuel yang diimpor Pertamina Patra Niaga karena terdapat kandungan tersebut.

Lalu untuk masyarakat awam yang mengikuti isu ini, sebenarnya apa itu etanol? Praktisi migas Hadi Ismoyo menjelaskan, etanol secara definisi adalah bagian dari keluarga besar alkohol, berupa zat cair tak berwarna, mudah terbakar, dan mudah menguap. Etanol memiliki rumus kimia C2H5OH. Dalam keseharian, fungsinya antara lain sebagai bahan bakar, pelarut, dan bahan minuman beralkohol.

Baca Juga

"Etanol bisa diproduksi dari proses fermentasi bahan-bahan nabati seperti tebu, singkong, jagung, kentang, umbi-umbian, dan jerami," kata Hadi kepada Republika.co.id, Jumat (3/10/2025).

Ia melanjutkan, di dalam bahan bakar minyak (BBM), etanol termasuk zat aditif untuk meningkatkan oktan suatu produk. Menurutnya, sesuai regulasi dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun 2015, kandungan etanol diperbolehkan dalam basefuel maksimal sampai 20 persen.

"Mengapa ada di sana? Karena ditambahkan dalam basefuel untuk meningkatkan oktan sesuai yang dikehendaki Pertamina agar dapat diubah menjadi produk akhir brand Pertamina nonsubsidi," ujar Hadi.

Pertanyaan berikutnya, mengapa swasta menolak? Tokoh yang juga masuk dalam Dewan Penasehat Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) ini berpendapat, badan usaha swasta memiliki permintaan spesifikasi base oil dengan kandungan etanol lebih kecil dari 3,5 persen atau bahkan 0 persen. "Spek tidak sesuai ya batal. Kedua pihak tidak jadi deal walau sudah dijembatani ESDM," tutur Hadi.

Ia menegaskan, reaksi kimia itu rumit, spesifikasi harus presisi. Secara regulasi memang boleh, namun swasta tidak hanya sekadar mengikuti regulasi, melainkan harus sesuai spesifikasi yang mereka inginkan untuk kemudian diolah dengan tambahan aditif kimia buatan mereka sendiri. Dengan begitu, produk akhir BBM swasta sesuai standar mutu, spesifikasi, dan kualitas yang diinginkan.

"Bahasa awamnya, kata 'baik' itu bisa bersayap. Ada 'cukup baik' dan ada 'baik sekali'. Keduanya sama-sama 'baik', tetapi swasta menginginkan produk akhir yang 'baik sekali' untuk memuaskan konsumen loyal mereka," kata Hadi.

Oleh karena itu, ia menegaskan, bisnis jual beli produk di mana pun harus sesuai spesifikasi. Jika tidak demikian, pasti berujung pada pembatalan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement