Yusril Ihza Mahendra

Yusril: Tindak Pidana di Luar Tugas tak Termasuk Hak Imunitas DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) pasal 224 ayat 5 disebutkan, pemanggilan dan permintaan keterangan pada legislator yang diduga melakukan tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugasnya harus mendapat persetujuan tertulis dari mahkamah kehormatan dewan (MKD). Banyak penafsiran kalau dengan pasal itu membuat anggota DPR dapat kebal hukum. Terlebih ditambah dengan ayat 7 yang memuat, jika MKD...