Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 dari Bakti Kemenkominfo periode 2020-2022 Anang Achmad Latif (kanan).

MA Korting Hukuman Terdakwa Korupsi BTS 4G, Begini Respons Kejagung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) tak lagi punya langkah hukum lanjutan untuk melawan hasil kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengorting hukuman untuk terdakwa Anang Achmad Latif (AAL). Adapun AAL merupakan terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti  Kemenkominfo. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, pengurangan hukuman dari 18 tahun menjadi 10 tahun...