Salahi Peruntukan Kantor Green Peace Terancam Disegel

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kantor LSM Asing Greenpeace yang berada di Jalan Kemang Utara Nomor 16 B1, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan terancam disegel oleh Pemerintah Kota Jaksel setelah keberadaannya dinilai menyalahi peruntukan bangunan."Jika tidak segera pindah, kami sudah menyiapkan segel karena menyalahi peruntukan," kata Kepala Sudin Pengawasan dan Penertiban (P2B) Jaksel, Widyo Dwiyono, di Jakarta, Senin.Hal serupa dikatakan Kepala Seksi P2B...