BP Jamsostek Fokus Pelaksanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Foto: Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyerahkan petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/P Tahun 2021 kepada Jajaran Dewan Pengawas dan Direksi BPJAMSOSTEK, Selasa (2/3).

BP Jamsostek Fokus Pelaksanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direksi baru BPJAMSOSTEK akan fokus pada pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagaimana yang diamanatkan UU Cipta Kerja.“Fokus utama tahun ini adalah implementasi program baru yang diamanahkan kepada kami, yakni JKP. Kami akan persiapkan segala sesuatunya agar program ini segera terlaksana dengan baik dan menjadi penyempurna program jaminan sosial yang sudah ada,” kata Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro...