Senin 14 Feb 2022 18:02 WIB

Airlangga: Manfaat JHT akan Lebih Besar Saat Usia Pensiun

Airlangga tegaskan JHT merupakan program perlindungan bagi buruh buat jangka panjang.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Foto: Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan soal kebijakan baru dalam program Jaminan Hari Tua (JHT). Ia mengatakan, terbitnya Permenaker No 2/2022 akan memberikan manfaat yang lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun yakni 56 tahun.

“Dengan adanya Permenaker 2/2022 tersebut, akumulasi iuran dan manfaat akan diterima lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun yaitu di usia 56 tahun,” kata Airlangga saat konferensi pers usai rapat terbatas, Senin (14/2/2022).

Baca Juga

Ia menjelaskan, program JHT merupakan perlindungan bagi pekerja atau buruh untuk jangka panjang. JHT ini, kata dia, dirancang sebagai program untuk memberikan kepastian tersedianya jumlah dana bagi pekerja saat tidak di usia produktif akibat usia pensiun atau mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat dari program JHT ini yakni akumulasi iuran dari pengembangan serta manfaat lain yang dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu dan telah mengikuti kepesertaan minimal 10 tahun. “Dan nilai yang dapat diklaim paling banyak 30 persen dari jaminan hari tua untuk kredit perumahan, atau untuk keperluan perumahan atau paling banyak 10 persen di luar kebutuhan perumahan,” jelas dia.

Airlangga juga menegaskan, dalam Permenaker No 2/2022 dan PP No 37/2021, pemerintah tidak mengabaikan perlindungan jika pekerja atau buruh mengalami PHK sebelum usia 56 tahun. Pemerintah, jelasnya, akan memberikan perlindungan bagi pekerja berupa jaminan kehilangan pekerjaan, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

“Bagi pekerja formal yang terlindungi dengan jaminan kehilangan pekerjaan, JKP merupakan jaminan sosial baru di dalam UU Ciptaker untuk melindungi pekerja dan buruh yang terkena PHK agar dapat mempertahankan derajat hidup sebelum masuk kembali ke pasar kerja,” ungkap Airlangga.

Klaim JKP ini efektif per 1 Februari 2022. Menurut dia, program JKP ini merupakan perlindungan bagi pekerja atau buruh karena langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja.

Ia juga menegaskan, program JKP ini tak mengurangi manfaat dari program jaminan sosial yang sudah ada. Iuran dalam program JKP ini juga tidak membebani pekerja dan pemberi kerja, karena besaran iuran sebesar 0,46 persen dari upah berasal dari pemerintah pusat.

Airlangga menyebut, pemerintah akan terus mensosialisasikan program ini selama tiga bulan ke depan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement