
Jumat , 07 Jun 2024, 06:46 WIB
Bukan Wajibkan Tapera, Lima Hal Ini yang Seharusnya Dilakukan Pemerintah

Selasa , 04 Jun 2024, 08:44 WIB
Jejak PDIP dan PKS Dulu Dukung, Sekarang Kompak Tolak Iuran Tapera

Senin , 03 Jun 2024, 07:38 WIB
Belajar dari Sengkarut Taperum, Tapera ala Orde Baru

Ahad , 02 Jun 2024, 10:14 WIB
Senator Asal Yogyakarta Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Tapera

Rabu , 29 May 2024, 14:11 WIB
Perjelas Aturan Iuran Tapera

Rabu , 29 May 2024, 10:00 WIB
JK: Tapera Tabungan, tak Harus Dipakai untuk Beli Rumah

Rabu , 29 May 2024, 09:13 WIB
Serikat Buruh di Jabar Tolak PP Tapera

Selasa , 28 May 2024, 22:44 WIB
Apindo Resmi Tolak Pemberlakuan Iuran Tapera

Selasa , 28 May 2024, 21:29 WIB
Ekonom Ragukan Tapera, tak Bisa Imbangi Kenaikan Harga Rumah

Selasa , 28 May 2024, 17:51 WIB
Menteri PUPR Pastikan Iuran Tapera Bukan Uang Hilang

Selasa , 28 May 2024, 15:26 WIB
Ramai Polemik Potongan Tapera, Ekonom: Tidak Atasi Backlog Rumah

Selasa , 28 May 2024, 14:45 WIB
DPR akan Panggil Pihak Terkait Soal Gaji Dipotong untuk Tapera

Pemberi Kerja Wajib Setor Dana ke Rekening Tapera Paling Lambat Tanggal 10
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan pemerintah (PP), yang mengatur tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), menyebutkan iuran peserta disetorkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya ke rekening dana Tapera. "Tabungan Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir,"...