Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie (kanan) bersama Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan Sekjen MK di Jakarta, Sabtu (1/10/2022). Pertemuan para mantan Hakim dan Ketua MK yang berlangsung tertutup tersebut membahas keputusan DPR yang memberhentikan Hakim Konstitusi Aswanto dan digantikan dengan Sekjen MK Guntur Hamzah secara sepihak yang dinilai merusak demokrasi. Republika/Putra M. Akbar

Soal Putusan Syarat Usia Capres-Cawapres, Ini Pendapat Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama, Jimly Asshiddiqie, menilai putusan MK terkait syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) harus tetap dihormati. Putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman ini membuka peluang bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres.Jimly meminta masyarakat membedakan aturan dengan keputusan politik. Jimly menyampaikan putusan itu harus dijalankan...

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Dengan begitu usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

Mahfud MD: Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengikat

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait permohonan uji materi tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden bersifat mengikat. "Apapun, kalau putusan MK (Mahkamah Konstitusi) itu kan mengikat," kata Mahfud MD usai memberikan kuliah umum "Demokrasi yang Bermartabat Menuju Indonesia Emas...