Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membolehkan kegiatan kesenian atau hiburan mikro pada masa pandemi Covid-19 (ilustrasi).

Pemkab Bantul Perbolehkan Acara Kesenian di Hajatan Nikah

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membolehkan kegiatan kesenian atau hiburan pada masa pandemi Covid-19. Namun, yang diperbolehkan dilaksanakan pada hajatan atau kegiatan sosial kemasyarakatan pada masa pandemi Covid-19 adalah kesenian yang bersifat mikro atau kecil. Kepala Dinas Kebudayaan Pemkab Bantul Nugroho Eko Setyanto mengatakan, kesenian yang sifatnya mikro misalnya pentas musik elekton, kemudian koes plus.  Meski begitu, jumlah undangan...

 Ribuan wisatawan memadati Pantai Parangtritis, Yogyakarta, Ahad (19/7). (Republika/Agung Supriyanto)

Libur Akhir Tahun, PAD Pariwisata Bantul Capai Rp 1,5 Miliar

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata selama liburan akhir tahun 2017 mencapai sebesar Rp 1,5 miliar."Jumlah pengunjung di tujuh objek wisata Bantul selama liburan sekolah dan akhir tahun 2017 sebanyak 230.164 orang dengan pendapatan sebesar Rp 1,5 miliar," kata Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata Bantul Ni Nyoman Yudiriani...