Selasa 14 Aug 2012 06:54 WIB

Pemkab Pastikan Pengawetan Hiu Terdampar tidak Langgar UU

Sejumlah anak warga kampung nelayan berada tak jauh dari hiu tutul yang terdampar di Pantai Kenjeran Surabaya, Selasa (25/10). Hiu tutul yang terdampar karena terkena jaring nelayan di Selat Madura tersebut, mempunyai panjang 8 meter dan lebar 2.5 meter.
Foto: Antara
Sejumlah anak warga kampung nelayan berada tak jauh dari hiu tutul yang terdampar di Pantai Kenjeran Surabaya, Selasa (25/10). Hiu tutul yang terdampar karena terkena jaring nelayan di Selat Madura tersebut, mempunyai panjang 8 meter dan lebar 2.5 meter.

REPUBLIKA.CO.ID,BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan bahwa pengawetan ikan hiu yang mati setelah terdampar di Pantai Pandansimo Baru untuk tujuan pariwisata, tidak melanggar undang-undang tentang perlindungan satwa liar.

"Kami sudah koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan, bahwa hiu jenis itu belum dilindungi," kata Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bantul Rudi Suharta, Selasa.

Menurut dia, ikan hiu paus atau hiu tutul terdampar di Pantai Pandansimo Baru pada Rabu, 1 Agustus lalu, dan kini bangkainya sedang dalam pengawetan untuk keperluan pariwisata. Hiu tersebut nantinya akan dipajang di pantai agar bisa menarik minat wisatawan mengunjungi pantai itu.

Menurut dia, proses pengawetan ikan yang saat ini sudah terealisasi sekitar 50 persen tersebut, dilakukan bukan menggunakan formalin, namun menggunakan asap batok cair, sehingga cara ini ramah lingkungan.

"Status ikan hiu tersebut saat ini baru sebatas rentan, artinya belum dilindungi oleh peraturan, dan status penanganan ikan hiu itu masih seperti ikan biasa pada umumnya. Undang-undang yang ada juga tidak mempermasalahkan," katanya.

Meski demikian, kata dia, mulai tahun depan jika ada hiu paus atau hiu tutul yang terdampar di pantai, tidak boleh lagi dianggap sebagai berkah, karena tahun ini pemerintah sedang menginisiasi status hiu jenis itu sebagai satwa liar yang dilindungi.

"Dengan adanya proses inisiasi itu, maka tahun depan akan diterbitkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan tentang Status Hiu Paus, sehingga nantinya masyarakat pesisir dilarang memanfaatkan hiu paus yang terdampar untuk dikonsumsi dagingnya, apalagi diawetkan untuk kepentingan pariwisata," katanya.

Dengan demikian, kata dia, mengacu pada Permen tersebut apabila ada ikan hiu paus yang terdampar dan masih hidup, maka wajib dikembalikan ke laut. Jika dilanggar, bisa terancam pidana.

"Sambil menunggu Permen tentang status baru hiu paus terbit, kami akan memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat pantai, sehingga nantinya jika ada hiu terdampar, penanganannya tidak bertentangan dengan undang-undang," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement