Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/22). Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

DKI Jakarta Evaluasi Izin ACT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi izin organisasi nonprofit, Aksi Cepat Tanggap (ACT) setelah ada dugaan penyelewengan donasi dana umat. "Sedang proses evaluasi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguschandra melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (7/7/2022). Adapun SKPD yang sedang proses evaluasi izin ACT, lanjut...

Dinsos Kota Bandung menyatakan lembaga donasi ACT belum kantongi izin PUB. Ilustrasi.

Dinsos: Kantor ACT di Bandung Belum Miliki Izin Kumpulkan Donasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung menyatakan lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) belum memiliki izin untuk beroperasi menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang (PUB) atau donasi. Kantor ACT di Kota Bandung berada di Jalan Lodaya, Kota Bandung, Jawa Barat. Sebelumnya Kementerian Sosial mencabut izin ACT terkait adanya dugaan pelanggaran. "Jadi (ACT) belum pernah melakukan pengurusan izin karena persyaratan...