Kulit harimau, barang bukti hasil operasi satwa liar ilegal.

Tiga Penjual Bagian Tubuh Satwa Diadili di Medan

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tiga penjual bagian tubuh satwa yang dilindungi di Medan mulai diadili. Ketiganya didakwa telah melakukan pidana sebagaimana diatur dalam UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.Persidangan dengan agenda dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Medan hari ini, Selasa (10/1). Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Debora Sabarita di hadapan majelis hakim yang diketuai Jhony Siahaan.Tiga...