Pinjaman online (ilustrasi). Industri teknologi finansial peer to peer (P2P) lending mencatatkan lonjakan kinerja yang signifikan sepanjang periode 2021. Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Mei 2021 penyaluran pinjaman sepanjang periode ini tumbuh 102,67 persen (year-on-year/yoy) dibandingkan periode Januari sampai Mei 2020.

OJK: Penyaluran Pinjaman Online Terdaftar Tumbuh 102 Persen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Industri teknologi finansial peer to peer (P2P) lending mencatatkan lonjakan kinerja yang signifikan sepanjang periode 2021. Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Mei 2021 penyaluran pinjaman sepanjang periode ini tumbuh 102,67 persen (year on year/yoy) dibandingkan periode Januari sampai Mei 2020. “Rp 56,08 triliun sepanjang Januari sampai Mei 2021, dibandingkan Rp 27,67 triliun pada periode sebelumnya mengalami perlambatan...

SMS Pinjol Makin Marak, Asosiasi Wanti-wanti: Jangan Tergiur!. (FOTO: Shutterstock)

SMS Pinjol Makin Marak, Asosiasi Wanti-wanti: Jangan Tergiur!

Warta Ekonomi.co.id, Jakarta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran pinjaman online atau fintech peer to peer (P2P) lending ilegal. Hal ini mengingat sejumlah fintech P2P lending legal yang merupakan anggota AFPI lebih selektif menentukan penyaluran pinjaman baru selama pandemi untuk mengantisipasi tingginya gagal bayar. Baca Juga: Tindak 105 Fintech Ilegal, SWI Tingkatkan Koordinasi dengan...